Home Hukum Kabid Infokom Diskominfo Muaro Jambi Belum Tersangka

Kabid Infokom Diskominfo Muaro Jambi Belum Tersangka

Muaro Jambi, Gatra.com - Kepala Bidang (Kabid) Infokom Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Muaro Jambi, M.Rusdi Bin Nawawi, sudah empat hari menjalani masa penahanan di sel Mapolres Muaro Jambi. Meski telah menjalani masa penahanan, status M. Rusdi belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum, hasil labor narkoba yang diuji di BPOM belum keluar, kita masih menunggu hasilnya dulu," kata Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Lamhot Hutapea saat ditanyai di Mapolres Muaro Jambi, Senin (18/11).

Baca Juga: Kabid Diskominfo Muaro Jambi Diciduk Sat Narkoba

Lamhot menjelaskan, dalam perkara narkotika, penyidik diberi kewenangan oleh UU untuk melaksanakan kewenangan berupa penangkapan dan penahanan selama 3 x 24 jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 jam.

"Jadi totalnya enam hari, sekarang baru jalan empat hari," ujarnya.

Lamhot mengatakan pihaknya sama sekali tidak memiliki beban terhadap masa penahanan M. Rusdi dan kedua temannya. Masalahnya, hasil tes urine Rusdi dan kedua temannya itu telah dinyatakan positif mengandung senyawa narkoba.

Baca Juga: Kabid Diskominfo Ditangkap Lengkap dengan BB sabu dan Timbangan

"Hasil tes urinenya kan positif, kalau kita terapkan pasal 127 sebagai pemakai, mereka sudah tersangka," katanya.

Lamhot menjelaskan setelah hasil labor diterima maka status ketiga terduga pelaku Rusdi, Yusri dan Lasdianto akan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang bakal dikenakan untuk menjerat ketiganya adalah pasal 112 UU narkotika.

"Kalau hasil labor keluar dan BB itu dinyatakan narkoba maka akan kita jerat dengan pasal 112," ujarnya.

Baca Juga: Urine Milik Kabid Infokom Muaro Jambi Positif Kandung Narkoba

Kabid Infokom Diskominfo Muaro Jambi, M. Rusdi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi bersama kedua temannya, Yusri dan Lasdianto sekira pukul 13.00 WIB pada Kamis (14/11). Mereka ditangkap saat sedang memakai narkotika jenis sabu-sabu di rumah milik Yusri di RT 14 Kelurahan Sengeti.

Yusri alias Ius, merupakan PNS di lingkup RSUD Ahmad Ripin, Sengeti. Sedangkan Lasdianto merupakan pegawai honorer di RSUD Ahmad Ripin.

Setelah mengamankan ketiga terduga pelaku, Anggota opsnal selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut. Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku didapatkan satu buah kotak rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi satu kaca pirek dan satu alat isap (bong).

Tidak hanya penggeledahan badan yang dilakukan petugas, tim Opsnal turut menggeledah kamar terduga pelaku Yusri alias Ius. Dari kamar Yusri didapatkan 1 (satu) buah tas kecil warna pink yang di dalamnya terdapat 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2.42 gram bruto serta berisikan satu buah timbangan digital warna hitam.

484