Home Hukum 8 Jaksa Bakal Berhadapan Dengan PT SSS di PN Pelalawan

8 Jaksa Bakal Berhadapan Dengan PT SSS di PN Pelalawan

Pekanbaru, Gatra.com – Delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah disiapkan untuk menghadapi perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, "Saat ini para JPU sedang menyiapkan surat dakwaan untuk tersangka korporasi dan perorangan PT SSS," katanya Senin (18/11).

Sebelumnya, perkara karhutla ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ini ke kejaksaan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (14/11) lalu. "Kami akan segera melimpahkan tersangka ke pengadilan," terang Nophy.

Tersangka korporasi diwakili oleh Direktur Utama PT SSS berinisial EDH dan tersangka perorangan adalah Estate Manager PT SSS, AOH.

PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2019 lalu. Lahan perusahaan yang terbakar seluas 155 hektare itu, diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas areal perkebunan.

Selama penanganan perkara, polisi sudah meminta keterangan puluhan saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat dan 11 ahli dari berbagai universitas.

AOH ditahan di Mapolda Riau pada Senin (7/10) malam lantaran dia dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan itu. Dia terlibat langsung di lapangan.

Sementara EDH tidak ditahan lantaran statusnya hanya sebagai tersangka mewakili perusahaan. Hukuman terhadap EDH bisa berupa denda hingga penutupan perusahaan.


Reporter: Virda Elisa

 

 

199