Siak, Gatra.com - Setelah hampir setahun menjadi pedagang sabu di kawasan Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, bisnis haram HE 32 tahun bersama istrinya NU 36 tahun akhirnya terendus polisi.
Itupun setelah masyarakat yang sudah resah dengan bisnis haram pasangan suami istri itu, melapor. Alhasil Senin (18/11) dini hari keduanya digelandang polisi dari rumah mereka di Dusun II, Kampung Muara Bungkal.
Barang bukti berupa 23 paket sabu siap edar seberat 6,61 gram dan duit Rp300 ribu yang disebut-sebut sebagai hasil penjualan, ikut diamankan polisi.
Kepada Gatra.com, Kapolsek Sungai Mandau, Ipda Siswoyo mengatakan kalau alasan keduanya jualan sabu lantaran desakan ekonomi. Barang haram didapat dari teman pasangan ini yang kini sedang diburu polisi.
"Keduanya mengaku punya sepasang anak yang saat ini sudah dititip di rumah saudaranya," cerita Siswoyo.
Kni pasangan suami istri ini sudah meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Sungai Mandau. Kedunya disangkakan pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Sahril Ramadana