Home Politik 16 Tuntutan Petani Sumut Terhadap Pemerintah

16 Tuntutan Petani Sumut Terhadap Pemerintah

Jakarta, Gatra.com - Kelompok petani yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu dari Sumatera Utara melangsungkan aksi dan audiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (18/11) siang. Aksi tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga selesainya audiensi, pukul 14.00 WIB.

Koordinator lapangan aksi, Unggul Tampubolon menyebut kedatangannya ke Jakarta untuk menuntut pemerintah menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Salah satu di antara konflik itu ialah soal Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh sejumlah perusahaan yang dinilai bermasalah.

Para petani melihat ada mafia tanah yang bermain dalam penerbitan luas HGU. Hal ini terlihat dari beberapa kasus, misalnya penembokan sejumlah lahan yang diduga akan dijual ke pihak ketiga, yakni pengembang atau developer. Alhasil, hal tersebut berdampak pada kepemilikan dan pekerjaan para petani di sana. Para petani merasa program land reform atau distribusi ulang lahan pertanian dari pemerintah menjadi tidak berjalan dengan baik.

Anggota komite petani itu menuntut 16 poin kepada pemerintah. Berikut isi tuntutannya:

1. Selesaikan seluruh konflik agraria di Sumatera Utara antara masyarakat-petani dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN II, PTPN III Kebun Marbau Selatan, PTPN IV), perkebunan/perusahaan swasta, perkebunan/perusahaan asing.

2. Selesaikan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873 hektar secara keseluruhan/tidak bertahap.

3. Bentuk tim penyelesaian konflik agraria yang mengikutsertakan organisasi tani, aktivis agraria dan jurnalis secara nasional dan daerah langsung di bawah Presiden

4. Lakukan segera peninjauan lapangan ke seluruh konflik agraria di Sumatera Utara

5. Tinjau segera area PTPN III Kebun Merbau Selatan yang juga mengelola tanah sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS)

6. Tidak memperjanjang HGU PT Bridgestone sebelum diselesaikan dan didistribusikan terlebih dahulu tanah seluas 273,91 hektar kepada masyarakat yang berhak, di Kabupaten Serdang Bedagai

7. Batalkan 227 sertifikat yang dikeluarkan pada 1999 yang berada di Desa Klambir 5 Kebun Kabupaten Deli Serdang

8. Tinjau ulang seluruh HGY perkebunan yang bermasalah dengan rakyat-petani

9. Distribusikan tanah eks HGU PTPN II kepada rakyat-petani sesuai daftar nominatif yang pernah diberikan sejumlah Kelompok Tani kepada Tim Inventarisasi (GUBSU dan BPN) pada 2017 lalu.

10. Sertifikasi segera tanah eks HGU PTPN II yang sudah diduduki, diusahakan dan dikuasai rakyat-petani yang berada di Desa Selambo, Desa Marendal 1, Desa Helvetia, Tunggurono, Desa Sempali

11. Melalui Kementerian ATR/BPN RI dan DPR RI agar meminta Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pendistribusian tanah kepada rakyat-petani yang sudah menduduki, mengelola, dan menguasai tanah berstatus HGU

12. Melalui Kementerian ATR/BPN untuk mendesak PTPN II menghentikan okupasi di berbagai daerah (Binjai, langkat, Deli Serdang) sebelum ada keputusan tim rekonstruksi HGU PTPN II seluas 56.600 hektar yang dibentuk oleh Gubernur Gatot Pujo Nugroho

13. Melalui Kementerian ATR/BPN dan DPR RI agar mengawasi adanya dugaan pengambilalihan penggunaan home industri, 30 hektar oleh Kejaksaan Negeri Binjai untuk Diklat se-Indonesia dan TNI/ARHANUD seluas 30 hektare.

14. Kepada DPR RI untuk menyampaikan kepada aparat penegak hukum (TNI/POLRI) agar bertindak netral dan tidak ikut campur dalam okupasi yang dilakkukan oleh PTPN II maupun perkebunan/perusahaan lainnya.

15. Meminta DPR RI agar mengawasi adanya dugaan kerugian setiap tahun oleh PTPN II maupun perkebunan/perusahaan BUMN lainnya yang terus disubsidi setiap tahunnya

16. Meminta DPR RI agar mengawasi pengalihan lahan yang masih berstatus HGU oleh PTPN II kepada PT Langkat Nusantara Kepong (lNK). 

809