Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mengenakan pajak bagi perusahaan layanan streaming digital seperti Netflix.
"Kita terus, khususnya dalam dua bulan ke depan ini. Apalagi, kita melihat denyutnya untuk kegiatan usaha itu bertambah. Kita memang fokus dan lihat secara spesifik perusahaan yang seperti itu," katanya dalam konferensi pers "Realisasi APBN KITA" sampai Oktober 2019, di Kantor Kemenkeu, Senin (18/11).
Lebih lanjut, Suryo menuturkan, setiap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tetap harus membayar pajak kepada negara, meski perusahaan tersebut tidak berkantor di Indonesia. Tidak hanya itu, ia juga menyarankan agar perusahaan asing seperti Netflix, Spotify, dan lainnya membuka kantor cabang mereka di Tanah Air.
"Konteksnya apabila dia memenuhi kriteria sebagai BUT [Badan Usaha Tetap], kita memang meminta mereka untuk mendaftarkan diri. Secara prinsip memang begitu. Karena BUT adalah subjek pajak dalam negeri," jelas dia.
Oleh karena itu, Suryo akan terus mengejar, agar beberapa perusahaan asing tersebut dapat menjadi BUT di Indonesia. Sebab, dengan begitu Indonesia dapat menarik pajak yakni pajak penghasilan (PPh) maupun pejak pertambahan nilai (PPN).
Terlebih, perusahaan seperti Netflix dan Spotify telah memiliki pencapaian bagus di Indonesia. Begitu pula dengan pendapatan yang dihasilkan dari memasarkan produk di Indonesia.
"Terkait beberapa perusahaan asing yang memang beroperasi di Indonesia. Apabila dia memenuhi kriteria sebagai BUT dengan konteksnya saat ini. Secara presence, dia ada. Kita memang meminta mereka untuk mendaftarkan diri. Secara prinsip memang begitu karena BUT adalah subjek pajak dalam negeri," ujar Suryo.