Jambi, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewacanakan bakal menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) sebagai pengganti rekapitulasi manual di tingkat kecamatan.
"Kita saat ini menunggu regulasi yang tengah digodok oleh KPU RI," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan kepada Gatra.com, Senin (18/11) siang.
Ketua KPU Provinsi Jambi dua periode ini menjelaskan pada prinsipnya mereka siap bila memang sudah ada regulasi yang mengaturnya. "Kita akan lakukan persiapan untuk melaksanakannya, bila sudah ada regulasinya. Tentu nanti SDM yang kita miliki akan dibekali dengan teknologi terbaru ini," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan e-Rekap ini akan diuji coba terlebih dahulu sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"e-Rekap ini adalah model penghitungan suara yang mirip dengan sistem informasi penghitungan suara (situng) yang sebelumnya sempat diterapkan pada Pemilu 2019," katanya.
Pramono Ubaid menjelaskan, sistem e-Rekap ini nantinya akan mengurangi beban tenaga dan menghemat waktu para petugas di lapangan.
"Penerapan e-Rekap ini belum akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia untuk Pilkada. Kita masih akan menentukan daerah mana saja yang mulai diterapkan," ujarnya.
Pramono menambahkan, sistem e-Rekap ini masih merupakan rencana jangka panjang KPU RI yang nanti pada akhirnya akan diterapkan seluruhnya pada Pemilu nasional 2024 mendatang.
"Untuk Provinsi Jambi nanti mudah-mudahan akan kita pilih satu atau dua daerah yang akan melaksanakan e-Rekap ini," ucapnya.
Reporter: Muhammad Fayzal