Jakarta, Gatra.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pelaku penabrak skuter listrik yang menewaskan korbannya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan setelah penyidik melakukan gelar perkara di lokasi kejadian, sejak pukul 8.00 hingga 11.30 WIB, Senin (18/11).
"Hasil pemeriksaan delapan saksi dan setelah mengumpulkan alat bukti di lapangan, sudah memenuhi unsur penahanan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Gatot, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11).
Gatot mengatakan, pengendara terbukti melanggar pasal 311 UU lalu lintas, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga terbukti mengandung minuman keras alias alkohol.
Sebelumnya, keluarga dan teman yang menjadi saksi kecelakaan skuter listrik, membantah pengakuan pelaku penabrakan sempat menolong korban seperti yang disebutkan kepolisian. Pengakuan itu disampaikan kakak korban, Alan pada aksi tabur bunga di lokasi kecelakaan di GBK 3, Jakarta, Minggu (17/11).
Menurut Alan yang merupakan saudara dari korban meninggal, Ammar, mengungkap kesaksian yang mengatakan pelaku menolong korban, tidaklah benar. Ia menyebut, pelaku sedang dalam keadaan mabuk dan langsung tancap gas usai menabrak korbannya.
Pihak keluarga korban pun melayangkan protes karena merasa ada diskriminasi dan keistimewaan terhadap pelaku yang sebelumnya tidak ditahan.
"Kami berharap ketika kita sudah aksi ini (tabur bunga) ada gerakanlah dari polisi atau pemerintah untuk menegakkan keadilan. Kita merasa di sini gak adil. Saya maunya dia (pelaku) itu dihukum seadil-adilnya," ujarnya, Minggu (17/11).
Diketahui, terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengendara mobil Camry berinisial DH dan pengguna skuter listrik. Kecelakaan itu menyebabkan dua pengendara skuter listrik yakni Wisnu (18) dan Ammar (18) meninggal dunia. Empat korban lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.