Home Hukum Ditresnarkoba PMJ Musnahkan 500 Gram Sabu dan 4000 Ekstasi

Ditresnarkoba PMJ Musnahkan 500 Gram Sabu dan 4000 Ekstasi

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba PMJ) memusnahkan barang bukti sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan Unit 1 Subdit 3, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, pada Senin (18/11). 

Selain itu mengamankan dua tersangka yang salah satunya masih di bawah umur.

"Lokasi penangkapan tersangka, di depan Indomaret Apartemen Mediterania Garden Residence 1, Tower Azelia, Jl. Tanjung Duren Raya No.1 Kav 5-9 RT.03 RW.05 Kel. Tanjung Duren Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Iptu Fahmi Fiandri, Panit Unit I Subdit III Ditresnarkoba, di PMJ, Jakarta, Senin (18/11).

Fahmi mengatakan identitas tersangka, yaitu Sahrul Gunawan alias Arul (17), tersangka lain Eka Dwi Astuti (34). Keduanya tinggal di Jalan Mangga Besar, Mangga Dua, Jakarta Pusat.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hal terpenting dalam penyidikan narkoba dimana hasil pemusnahan barang bukti ini akan dituangkan dalam berita acara yang dilampirkan ke berkas acara," ujar Fahmi.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, undang-undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Tim penyidik Ditresnarkoba PMJ masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

116

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR