Home Hukum Polda Serahkan Berkas Surya Anta Cs ke Kejari Jakpus

Polda Serahkan Berkas Surya Anta Cs ke Kejari Jakpus

Jakarta, Gatra.com – Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana saat aksi massa Papua menuntut referendum kepada Presiden Jokowi, pada Rabu, 28 Agustus lalu. Setelah melengkapi berkas, Polda menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11). 

Diketahui,  enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.

"Iya benar, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Sementara itu, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dwiasi Wiyatputera menyebutkan, keenam tersangka dalam kondisi sehat. Pihak kepolisian turut mengawal penyerahan Surya Anta Cs dari Mako Brimob Kelapa Dua menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," ujarnya.

Sebagai informasi, puluhan mahasiswa Papua mengibarkan Bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 28 Agustus lalu. Selain itu, saat itu puluhan mahasiswa juga terlihat mengenakan baju dan menggambar bendera Bintang Kejora di tubuhnya.

Mahasiswa mengecam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Malang, dan Semarang. Mereka juga mengutuk pelaku yang melakukan tindakan pemukulan berujung penangkapan di Ternate dan Ambon. Selain itu, mereka menuntut rasialisme terhadap masyarakat Papua dihentikan. Selanjutnya, mereka meminta aparat TNI-Polri yang melakukan provokasi untuk dipecat.

Enam tersangka ditetapkan setelah penyerahan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut dilimpahkan ke Kejati DKI pada tanggal 18 September 2019 lalu.

339