Jakarta, Gatra.com - Penetapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 masih menjadi polemik. Beberapa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mulai menurunkan kelasnya.
Namun, sebagian lagi yang sudah berada di kelas III mandiri pun masih merasa kesulitan jika beban iuran dinaikan pada 1 Januari 2019 mendatang. Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Andi Afdai Abdullah mengatakan, apabila masih ada peserta kelas III yang merasa tidak mampu silakan turun ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Tapi kalau memang turun kelas rendah pun mereka tetap tidak sanggup bayar ya masuk PBI. PBI kan memang dibayar oleh pemerintah. Ya jadi seperti itu urutannya. Tapi harapan kita, bagi peserta mandiri yang sudah sesuai dengan kemampuan mereka membayar, ya bayarlah. Sekarang sudah banyak sekali orang miskin, sudah hampir 50%," ujarnya usai acara literasi politik III di Dua Nyonya Resto, Jakarta Pusat, Minggu (17/11).
Diketahui, saat ini jumlah PBI yang ditanggung oleh pemerintah berjumlah 96,8 juta jiwa. Sebelumnya, peserta PBI yang didaftarkan Pemerintah Daerah mendapatkan bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000 per orang setiap bulan. Sementara, dengan adanya kenaikan PBI yang mulai berlaku 1 Agustus 2019 lalu, pemerintah harus membiayai sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya.
"Orang-orang miskin ini sudah masuk PBI dan dibayar oleh pemerintah. Kalau kelas III mandiri ada yang tidak sanggup bayar Rp 42.000 silakan daftar PBI. Jadi kalau merasa miskin, segera mengurus keterangan miskin ke dinas sosial untuk diperbaharui datanya. Pemerintah pusat pun juga sedang menyiapkan kuota tambahan khusus bagi peserta PBI," kata Andi.