Labuhanbatu, gatra.com – Petahana atau incumben yang ingin maju kembali sebagai calon kepala daerah diwajibkan cuti 70 hari dan tidak menggunakan fasilitas negara. Apabila tidak aturan tersebut diabaikan, maka incumben dapat menerima sanksi.
Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Kabupaten Labuhanbatu, M Rifai Harahap di kantornya jalan WR Supratman no 52 Rantauprapat mengatakan bahwa kewajiban itu tertuang diperaturan KPU no 3 tahun 2017 tentang Pencalonan, dalam pasal 4 ayat 1 huruf r.
Dalam peraturan itu dituliskan, bahwa menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye dan ini berlaku pada petahana. Selanjutnya, dalam pasal 89 ayat 1 juga dituliskan, petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai akhir jabatan.
Aturan terkait itu juga tertuang dalam Peraturan KPU no 4 tahun 2017 pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 dapat diartikan petahana saat berkampanye wajib mengajukan ijin cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye dan ijin cuti itu paling lama diserahkan ke KPU setempat pada hari pertama masa kampanye.
Lamanya masa kampanye, sambungnya, diatur dalam PKPU no 15 tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan yakni terhitung sejak 11 Juli 2020 sampai 19 September 2020 mendatang.
“Artinya, ikut tidak ikut selama masih jadwal kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara, termasuk rumah dan mobil. Jika ketahuan, dapat dilakukan pembatalan sebagai calon,” bebernya.
Namun, diwaktu-waktu mendatang, dirinya tidak dapat memastikan apakah peraturan itu akan tetap diberlakukan. Pastinya hingga saat ini, mereka masih menggunakan dan tetap berdasarkan pada aturan yang ada.
Reporter: Joko Gunawan