Medan, Gatra.com - Polisi tangkap tangan terduga pelaku yang akan membuang bangkai babi di aliran parit di Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (17/11).
Pelaku diketahui seorang tukang becak bermotor berinisial SHB (59) warga ?Jalan Turi Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Ia diamankan warga yang curiga melihat gerak geriknya.
Didalam becak motornya terlihat membawa bungkusan karung beras. Warga pun menghubungi aparat kepolisian yang langsung memboyong SHB ke kantor polisi bersama becaknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol.Eko ?Hartanto mengungkapkan, jika HSB diminta oleh seseorang untuk membuang bangkai babi yang diyakini mati karena virus kolera babi.
Ia membawa bangkai babi tersebut dari Jalan Karya 7 Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Namun, SHB tidak mengenal pemilik bangkai hewan kaki itu. "Pelaku diupah Rp500 ribu agar membuang bangkai babi itu," ungkap Eko.
Katanya, penyelidikan masih didalami dan pelaku terancam dihukum penjara. "Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," pungkas Eko.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto menginstruksikan Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polres Deli Serdang untuk menyelidiki pembuang bangkai babi ke sungai.
Ini akibat virus hog cholera jangkiti sedikitnya 5.800 ternak babi di Sumut. Virus yang dengan cepat menjangkiti babi lainnya, membuat para peternak kewalahan menangani dan memilih membuang ke sungai, ketimbang menguburkannya.
Reporter: Iskandar