Jambi, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya masih terus berjuang agar mantan napi koruptor tidak bisa mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.
"Draf PKPU tentang pencalonan di Pilkada masih menuangkan aturan larangan bagi napi koruptor mencalonkan diri pada Pilkada 2020," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi kepada Gatra.com saat Lauching Pilkada serentak di Jambi, Minggu (17/11) siang.
Pramono Ubaid menjelaskan pihaknya telah mendapatkan catatan dan masukan dari Pemerintah serta DPR RI.
"Pada prinsipnya KPU masih akan terus menuangkan gagasan ini dalam draf peraturan KPU. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini sudah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham sehingga dalam waktu dekat bisa diundangkan agar dapat menjadi pedoman bagi teman-teman KPU Provinsi, Kabupaten/kota untuk melaksanakan tahapan pencalonan Pilkada," ujarnya.
Ditanya apakah draf peraturan ini masih terbatas di PKPU dan belum menyentuh pada revisi Undang-Undang Pilkada? Pramono Ubaid mengatakan, saat ini ada tiga jalan yang ditempuh untuk bagaimana mengadopsi aturan tentang napi koruptor dalam regulasi.
"Pertama revisi Undang-Undang terus kita dorong, nanti Pemerintah dan DPR RI mulai ada wacana merevisi Undang Pilkada, kita berharap gagasan ini diadopsi pada Undang-Undang hasil revisi meski kita belum tahu kapan itu dilaksanakan. Kedua, sebagian teman-teman LSM seperti ICW dan Perludem saat ini sedang mengajukan Uji materil di MK mengenai ketentuan ini dan sudah ada sidang dua kali, bila melihat jalannya sidang kami optimis MK akan mengabulkan permohonan teman-teman masyarakat sipil itu," jelasnya.
Pramono menambahkan sambil menunggu proses revisi Undang-Undang Pilkada dan Uji Materil berjalan, pihaknya juga berinisiatif mengaturnya dalam PKPU.
"Jadi ini bukan satu-satunya jalan yang sedang ditempuh oleh KPU untuk mengegolkan aturan calon mantan napi koruptor. Jadi ada jalan-jalan lain yang tengah berjalan," ucapnya.
Reporter: Muhammad Fayzal