Home Politik Imparsial: Negara Provokator Intoleransi!

Imparsial: Negara Provokator Intoleransi!

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Program Imparsial, Ardimanto Adiputra mengatakan negara ambil bagian dalam kasus intoleransi atau pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Salah satu bentuknya adalah pembentukan portal pengaduan ASN yang radikal oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dengan portal pengaduan itu negara telah menjadi provokator intoleransi.

"Intoleransi kembali menghangat pasca wacana pelarangan penggunaan cadar ataupun celana cingkrang untuk pegawai ASN. Lalu juga sudah ada portal pengaduan online bagi ASN yang posting atau likes suatu tautan yang dicurigai berbau intoleransi," katanya saat dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (17/11).

Tambahnya, pelarangan kedua hal tersebut membatasi seseorang untuk berekspresi dalam beragama. Padahal mungkin saja ketika orang tersebut melakukan demikian, hal tersebut adalah bentuk dari kepercayaan yang dianutnya sehingga tak bisa Negara melarangnya begitu saja.

Tak hanya itu, Negara juga menjadi pelaku intoleransi dalam empat kasus di Indonesia. Ia mengatakan diantaranya adalah pelarangan terhadap perayaan kebudayaan etnis tertentu yakni Cap Go Meh dengan dua kasus, pengaturan cara berpakaian oleh pemerintah dan imbauan pemerintah terkait keagaaman tertentu melalui satu kasus.

"Aparat Negara atau Pemerintah Indonesia masih menyumbang pelanggaran terhadap kebebasan bergaama dan keyakinan. Padahal seharusnya mereka menjadi pihak yang melindungi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk seluruh warganya," jelasnya.

192