Home Hukum Carry Over RUU Diatur UU 15/2019, Pengamat: Wajib Dilakukan

Carry Over RUU Diatur UU 15/2019, Pengamat: Wajib Dilakukan

Jakarta, Gatra.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan dalam pasal 71A Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan, terdapat penekanan tekstual yang mengatur proses carry over Rancangan Undang-Undang (RUU).

"Tadi kan dibilang berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden dan/atau DPD RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar prolegnas. Jadi penekanannya dalam kata kesepakatan dan dapat," ujarnya di Jakarta, Ahad (17/11).

Oleh karena itu, lanjutnya, proses carry over terhadap RUU yang belum sempat diselesaikan DPR periode sebelumnya harus berdasarkan kesepakatan semua pihak. Selain itu, menurut Bivitri, dengan adanya penekanan kata 'dapat', carry over RUU bisa dilakukan atau bahkan tidak.

"Memang terkesan tidak ada pilihan lain, tapi kemudian ada tafsir bahwa pembuat UU bisa saja sepakat untuk tidak memasukkan ke Prolegnas," katanya.

Menurut Bivitri, pasal 71A dalam UU Nomor 15 tahun 2019 ini sudah cukup jelas menerangkan mengenai proses carry over. Bahkan, ia menyebut tidak perlu lagi dibuat peraturan baru di bawah UU yang menjelaskan secara teknis proses carry over ini.

"Maka menurut saya, kita perlu rebut tafsir itu, dan bilang bahwa kata 'dapat dimasukkan kembali' itu sebenarnya harus dimasukkan kembali. Tidak ada pilihan untuk tidak memasukkannya," tegasnya.

Ia menekankan, tujuan dicantumkannya Pasal 71A dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 ini agar pembahasan RUU dilakukan secara substantif. Selain itu, dengan adanya pasal 71A ini, pembahasan RUU tidak terikat oleh periode keanggotaan DPR.

1024