Home Politik Sepanjang 2019, Imparsial Sebut 31 Kasus Intoleransi di Indonesia

Sepanjang 2019, Imparsial Sebut 31 Kasus Intoleransi di Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Program Imparsial, Ardimanto Adiputra, mengatakan, selama 2019 terdapat 31 kasus intoleransi atau pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Sejumlah 28 kasus di antaranya dilakukan oleh warga setempat yang dimobilisasi oleh organisasi atau kelompok agama tertentu.

"Ada 31 kasus intoleransi atau pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang tersebar di provinsi Indonesia. Jenisnya beragam, mulai dari pelarangan pendirian tempat ibadah, larangan perayaan kebudayaan etnis, perusakan tempat ibadah hingga penolakan untuk bertetangga terhadap yang tidak seagama," katanya dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (17/11).

Ia menyampaikan, jumlah kasus intoleran paling banyak adalah pelarangan atau pembubaran terhadap ritual, pengajian, ceramah, dan ibadah agama atau kepercayaan tertentu, yakni sebanyak 12 kasus. Selanjutnya, 11 kasus intoleran terjadi dalam bentuk pelarangan terhadap pendirian rumah atau tempat ibadah suatu agama tertentu.

"Sementara untuk perusakan rumah ibadah ada 3 kasus, pelarangan terhadap perayaan kebudayaan etnis, dalam hal ini Cap Go Meh sebanyak 2 kasus, pengaturan cara berpakaian, imbauan tentang aliran keagamaan tertentu, dan penolakan bertetangga dengan tidak seagama masing-masing 1 kasus," katanya. 

Melihat 31 kasus tersebut, ia menyampaikan bahwa pihak Imparsial mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku inteloransi demi mencegah potensi keberulangan aksi-aksi intoleran.

Tak hanya itu, lanjut Ardimanto, Imparsial juga meminta pemerintah mencabut atau merevisi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan nasional dan daerah yang membatasi hak kebebasan beragama.

3798