Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan, KLHK terus mengawasi secara intensif penanganan kasus tumpahan minyak PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang kembali mencemari perairan Karawang setelah sebelumnya terjadi pada 12 Juli lalu.
"Kita tentu lakukan pengawasan intensif pada kegiatan atau kejadian yang berdampak pada pencemaran dan kerusakan laut. Kita dari KLHK minta mereka melakukan upaya pemulihan secara intensif dan langkah penanggulangan," ujarnya saat ditemui di GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (17/11).
Roy menyampaikan, saat ini, PT PHE sedang melakukan pembersihan. Di samping itu, ia juga menyampaikan bahwa tim dari KLHK juga melakukan upaya agar penanggulangan ini tidak menjadikan minyak mentah menyebar lebih luas lagi.
Sementara itu, untuk penegakan hukumnya, Roy menyatakan, akan diberlakukan apabila ada oknum yang sengaja membuang sesuatu yang dapat mencemari laut. Namun, penegakan hukum tidak hanya dilakukan oleh KLHK, tapi juga instansi lainnya guna mencegah pencemaran lintas batas.
"Kalau untuk penegakkan hukum, kita berlakukan kalau memang ada oknum yang sengaja cemari laut Indonesia. Oleh sebab itu, KLHK juga bersinergi dengan TNI/Kepolisian, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kemenko Maritim, dan Investasi serta LAPAN untuk memastikan pencegahan pencemaran lintas batas," katanya.