Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengungkapkan dalam empat tahun terakhir sejak 2015, pihaknya telah menyerahkan 750 kasus kejahatan lingkungan ke pengadilan di seluruh Indonesia.
"Dalam empat tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.180 operasi di seluruh Indonesia. Sebanyak 750 kasus sudah masuk di tahap pengadilan yang telah ditindaklanjuti," katanya di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (17/11).
Ridho juga menyampaikan KLHK telah memenangkan gugatan perdata dari seluruh kasus kejahatan lingkungan sebanyak Rp19 triliun. Semua itu merupakan komitmen dari pemerintah untuk tindak lanjut dari penjahat lingkungan.
"Dari kasus kejahatan lingkungan, kita telah menangkan gugatan perdata sebanyak 19 triliun rupiah," katanya.
Ia mengatakan kasus kejahatan lingkungan meliputi pencemaran dan kerusakan laut, perusakan kawasan mangrove, limbah cair, penebangan hutan dan pertambangan liar (illegal logging dan mining).
“Semua penanganan ini tidak hanya dilakukan oleh KLHK, namun juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kemenko Kemaritiman dan Investasi serta TNI/Kepolisian,” katanya.