Padang, Gatra.com - Sejak awal November 2019, tercatat 400 KK di Sumatra Barat (Sumbar) selaku peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) turun kelas. Mereka datang langsung ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang menyikapi kenaikan iuran kepesertaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina, Jumat (15/11) mengatakan, peserta JKN-KIS yang melakukan turun kelas itu beragam. Ada dari kelas satu ke kelas dua, atau ke kelas tiga. Kendati begitu, baginya tidak mempermasalahkan peserta JKN-KIS itu turun kelas. Apalagi, bagi yang benar-benar merasa terbebani.
"Kami menyarankan, jika tidak mampu, turun kelas saja. Daripada tidak membayar atau nunggak, karena akumulasi tunggakan akan lebih besar. Lagi pula turun kelas tidak ada perbedaan obat, terapi, atau dokternya. Cuma tempat tidurnya sedikit berbeda," jelas Asyraf kepada awak media.
Dengan persoalan itu, pihaknya terus mendorong Kader JKN-KIS di setiap daerah untuk mengedukasi masyarakat. Terutama terkait beragam isu-isu kenaikan iuran oleh pemerintah pusat. Kendati begitu, ia sangat menghargai kiprah Kader JKN-KIS selama ini. Terutama telah meningkatkan keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
Ia mengakui, berkat adanya Kader JKN-KIS, tingkat keaktifan peserta JKN-KIS salah satunya di Kota Padang bisa mencapai 50,1 persen. Jumlah tersebut diakuinya masih rendah jika dibandingkan dengan target 65 persen secara nasional. Namun tanpa Kader JKN-KIS, tingkat keaktifan peserta akan jauh lebih rendah.
"Dari 70 Sumber Daya Manusia (SDM) BPJS Padang yang ada, tidak mungkin bisa menyentuhnya secara langsung satu-persatu untuk 4,5 juta peserta di Sumbar. Jadi sangat dibutuhkan kehadiran Kader JKN-KIS selama ini," ujar Asyraf.
Pernyataan Asyraf dirasakan Dewi selaku Kader JKN-KIS BPJS Kesehatan Cabang Padang, bahwa memang banyak peserta JKN-KIS binaannya yang turun kelas. Umumnya dari kelas satu menjadi kelas tiga. Namun selaku kader, ia terus mengedukasi masyarakat agar jangan sampai berhenti. Sebab, menurutnya ikut peserta JKN-KIS salah satu wujud gotong-royong.
"Banyak yang menganggap kami sebagai kader JKN-KIS ini sebagai deb collector, bahkan ada yang melaporkan. Tapi kami terus meyakinkan mereka, dengan keluh- kesah mereka, sekaligus memberikan solusi. Jadi kini banyak binaan kami yang jadi sudara," kata Kader JKN-KIS wilayah Kecamatan Padang Barat, Kota Padang itu.
Sebelumnya pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Adapun kenaikan iuran yang resmi diberlakukan 1 Januari 2020 bagi peserta mandiri, dengan rincian kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.