Home Hukum Keluarga Korban Pengguna Skuter LIstrik Minta Keadilan

Keluarga Korban Pengguna Skuter LIstrik Minta Keadilan

Jakarta, Gatra.com – Keluarga dan teman yang menjadi saksi kecelakaan GrabWheels, membantah pelaku penabrakan sempat menolong korban tabrakan, seperti yang disebutkan oleh pihak kepolisian.

Menurut Alan yang merupakan kakak dari korban meninggal, Ammar, kesaksian yang mengatakan pelaku menolong korban tidak benar. Ia menyebut, pelaku sedang dalam keadaan mabuk dan langsung tancap gas usai menabrak.

"Kami tegaskan dari keluarga korban, bahwa pelaku tidak sama sekali menolong korban. Pelaku ketika sudah menabrak langsung lari begitu saja tanpa ada pertolongan, pelaku sedang mabuk, tidak mungkin meminta orang lain (untuk meminta pertolongan), karena dia sedang tidak sadarkan diri," katanya saat tabur bunga di lokasi kejadian kecelakaan GBK 3, Jakarta, Minggu (17/11).

Alan meminta kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Idham Azis agar ikut menyoroti kasus ini. Pasalnya, pihak keluarga korban, lanjut Alan, merasa ada diskriminasi dan keistimewaan terhadap pelaku yang saat ini tidak ditahan.

"Kami berharap ketika kita sudah aksi ini (tabur bunga) ada gerakanlah dari polisi atau pemerintah untuk menegakkan keadilan. Kita merasa di sini gak adil. Saya maunya dia (pelaku) itu dihukum seadil-adilnya," ujarnya.

Keluarga korban lantas mempertanyakan, alasan pelaku tidak dihukum. Mereka meminta ketegasan hukum untuk pelaku yang hanya dilakukan wajib lapor oleh pihak kepolisian.

Keluarga korban yang telah mengunjungi Kompolnas dan Propam merasa didiskriminasi karena tidak boleh meminta copy dari BAP dan Laporan Polisi (LP). Selain itu, mereka juga curiga terhadap pihak kepolisian yang mengatakan CCTV di lokasi kejadian tidak bisa dijadikan alat bukti karena alasan mati dan memori penuh.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, sebanyak 7 saksi telah diperiksa terkait kasus kecelakaan lalu lintas antara pengendara mobil Camry berinisial DH dan sejumlah pengguna GrabWheels.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah petugas keamanan yang berada di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Menurut Fahri, petugas keamanan memberikan keterangan bahwa pengendara mobil Camry tidak melarikan diri usai menabrak pengguna GrabWheel, sehingga menguatkan kejadian tersebut bukan tabrak lari.

Sebagai informasi, terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengendara mobil Camry berinisial DH dan pengguna skuter listrik. Kecelakaan itu menyebabkan dua pengendara skuter listrik yakni Wisnu (18) dan Ammar (18) meninggal dunia. Sementara itu, empat orang pengendara lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.

Akibat kecelakaan itu, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan itu. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

930