Jambi, Gatra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal merangkul Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi masyarakat yang hendak melaporkan pelanggaran ketika kontestasi pilkada berlangsung.
Selama ini masyarakat dinilai enggan melaporkan meski mengetahui dan memiliki bukti karena tidak ada jaminan keamanan kepada mereka saat melaporkan.
"Saat ini sekarang ini saksi dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat yang melaporkan pasti akan dilindungi oleh aturan tersebut. Memang saat ini masih banyak masyarakat yang takut melaporkan karena tidak tahu mengenai ini," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi kepada Gatra.com, Sabtu (16/11) siang.
Mantan Ketua KPU Muaro Jambi ini menjelaskan saat ini sudah ada jaminan terhadap masyarakat yang ingin melaporkan dan juga menyampaikan informasi. Pihaknya juga ikut serta dalam mengadvokasi para masyarakat yang melaporkan ataupun menjadi saksi.
"Makanya kami akan kedepankan terlebih dahulu aturan perlindungan ini. Tetapi tetap kami berharap masyarakat berani untuk melaporkan," ujarnya.
Asnawi menambahkan memang ada kekhawatiran terhadap pelaporan yang nantinya akan terjadi, karena bisa saja yang dilaporkan adalah nama-nama besar seperti tim pemenangan Bupati atau Gubernur.
"Jadi kita pikir tidak ada salahnya melibatkan LPSK dalam hal ini. Bila memang ini dibutuhkan, maka kita akan siap gandeng LPSK," ucapnya.
Reporter: Muhammad Fayzal