Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG), Ade Komara, menyebut Indonesia dan Malaysia telah menyepakati teknis atas dua batas wilayah. Keduanya berada di Kalimantan Utara di pilar Sungai Simantipal dan pilar sektor c500 c600.
"Ini kesepakatan teknis inilah yang kemudian akan dibawa ke level MoU yang lebih tinggi. Di Indonesia yang akan tanda tangan adalah Sekjen Kementerian Dalam Negeri. Sudah final mengikat ketika sudah ada MoU," ujar Ade usai acara diskusi bertajuk "Apa Kabar Sengketa Perbatasan Indonesia-Malasyia" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11).
Menurut Ade, hal itu sesuai dengan hasil survei Indonesia-Malaysia dan sudah dipasang pilar yang sebelumnya di pihak Malaysia. Kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari 9 Outstanding Boundary Problems (OBP).
"Sekarang pihak Malaysia sudah setuju untuk menyepakati betul batasnya di sana, pilarnya kalau diterjemahkan langsung klaimnya Indonesia untuk Simatipal, 4500 hektare," kata Ade.
Sementara itu, untuk sektor c500 c600 sudah disurvei bersama dan sudah dibahas datanya serta disepakati bersama itu 400 hektare.
"Kita tidak suka menggunakan kata menang kalah ya, tapi kalau di Simantipal itu klaim Indonesia, yang c500 c600 klaim Malaysia. Itu dua-duanya betul seperti itu tapi kalau di Simantipalm Malaysia yang mempertanyakan, c500 c600 Indonesia yang mempertanyakan," ujarnya.