Banda Aceh, Gatra.com - Pemerintah Aceh memfasilitasi pertemuan antara Bupati Aceh Utara dengan Walikota Lhokseumawe terkait permasalahan aset milik Kabupaten Aceh Utara, yang berada dalam Kota Lhokseumawe.
Permasalahan daerah induk dengan daerah pemekaran yang telah berlarut sejak tahun 2001, akhirnya menemukan titik temu terang setelah Pemkab Aceh Utara menyetujui penyerahan asetnya kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Aset yang dimaksud berupa 21 tanah dan bangunan yang tersebar di Lhokseumawe. Sset tersebut akan dilakukan penaksiran harga dan dituangkan dalam berita acara serah terima aset sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah, Pemerintah Aceh telah berhasil memfasilitasi pelaksanaan pertemuan Bupati Aceh Utara dengan Walikota Lhokseumawe dalam rangka penyerahan aset dari Pemkab Aceh Utara (daerah Induk) kepada Pemko Lhokseumawe (Pemekaran)," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, Sabtu (16/11).
Syakir menjelaskan, pertemuan yang dilakukan pada Jumat kemarin itu berlangsung penuh keakraban dan menghasilkan keputusan yang paling berharga.
Pertemuan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh M Jafar, didampingi Kepala Biro Tata Pemerintahan, Syakir.
Turut hadir juga Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Tim P3D Aceh, Bupati Aceh Utara, Wakil Bupati Aceh Utara, Asisten III Aceh Utara, Kepala BPKD Aceh Utara, Walikota Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe, Kepala BPKD Kota Lhokseumawe dan Kabag Pemerintahan Kota Lhokseumawe.