Banda Aceh, Gatra.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melakukan pengawasan khusus terhadap pelayanan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang berlangsung di Provinsi itu.
"Kita membentuk tim khusus melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan administrasi untuk masyarakat yang mengurus berbagai persyaratan guna mengikuti ujian seleksi CPNS, karena ada beberapa persyaratan administrasi seperti SKCK, KTP, Surat Kesehatan yang harus dipenuhi oleh peserta," kata Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin yang didampingi oleh Ayu Parmawati Putri kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (15/11).
Taqwaddin mengatakan Ombudsman akan membuka Posko Pengaduan Khusus yang nantinya langsung berada di lokasi pelayanan, seperti di Kepolisian, Disdukcapil, maupun Rumah Sakit Jiwa. Tempat pelayanan ini merupakan tujuan utama para peserta yang akan mengikuti tes CPNS.
Pantauan Tim Ombudaman RI Perwakilan Aceh di Polresta Banda Aceh, antrian dilokasi sangat tertib dan tidak ada petugas yang melakukan pengutan liar. Itu karena sudah terpampang dengan jelas dasar hukum dan jumlah tarif yang harus dibayarkan.
Taqwaddin berharap petugas dapat melayani para peserta test CPNS dengan baik tanpa permintaan uang imbalan diluar ketentuan dan tidak diskriminasi.
"Kami mengingatkan kepada petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mengurus berbagai persyaratan administrasi untuk CPNS agar memberikan pelayanan yang baik sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada permintaan uang di luar ketentuan dan mengutamakan antrian secara tertib,"papar dia.
Dikatakannya, selain pengawasan pada sejumlah instansi yang memberikan pelayanan untuk pengurusan persyaratan administrasi, juga akan melakukan pengawasan menyeluruh pada semua proses ujian seleksi CPNS.
"Kami akan membuka Posko Pengaduan, supervisi dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksana seleksi CPNS. Sesuai Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pengawasan Ombudsman RI dalam Penerimaan Seleksi CPNS Tahun 2019," ungkap Taqwaddin.