Home Hukum Polres Inhu Amankan 99 Dus Rokok Ilegal, 8 Orang Tersangka

Polres Inhu Amankan 99 Dus Rokok Ilegal, 8 Orang Tersangka

Rengat, Gatra.com - Fajar baru saja akan segera menyingsing di ruas jalan lintas Samudera Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Jumat (15/11).

Namun sejumlah polisi yang sudah sedari tadi berjaga-jaga di salah satu sudut jalan itu, tetap saja melek dan waspada.

Maklum, mereka sedari tadi sudah menunggu kendaraan yang disebut-sebut akan membawa rokok non cukai masuk ke wilayah Inhu.

Dan saat yang ditunggu tiba, polisi ini langsung menyergap. Kejar-kejaran sempat terjadi lantaran yang diburu ternyata banyak.

Tapi yang namanya sudah terlatih, para polisi ini akhirnya bisa membekuk 8 orang tersangka, termasuk mengamankan 99 dus rokok non cukai tadi.

"Jalan lintas Samudera itu menjadi satu-satunya akses bagi mereka untuk melintas. Alhamdulillah, 8 orang berhasil kita amankan meski tidak sekaligus," cerita Kapolres Inhu, AKBP Efrizal kepada Gatra.com.

Adapun kedelapan orang yang ditangkap tadi; Subli, Hendra, Ishak, Parlindungan, Idrus, Aspar, Supriadi, dan Syarial. Semuanya adalah warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kepada polisi mereka kemudian mengaku kalau rokok non cukai tadi bakal diedarkan ke sejumlah daerah. "Para pelaku dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Bea Cukai Inhil," ujar Efrizal.



Reporter: Jason Sandroman

335