Home Ekonomi Wajib Pajak Masa Depan Dapat Hitung Pajaknya Sendiri

Wajib Pajak Masa Depan Dapat Hitung Pajaknya Sendiri

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya kini tengah merampungkan pembahasan tentang omnibus law, yang di dalamnya terdapat Undang-Undang Perpajakan.
 
UU tersebut nantinya akan didasarkan pada prinsip self-assasement, yang mana mewajibkan wajib pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan kewajiban pajaknya.
 
"WP diminta menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Kami belum melakukan apa-apa dan tidak akan melakukan apa-apa sampai surat pemberitahuan tahunannya disampaikan," katanya dalam acara "Rembug Pajak Nasional", di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/11) malam.
 
Suryo menambahkan, pajak yang terutang dipercayakan kepada wajib pajak melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang dapat disampaikan secara online.
 
Setelahnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memproses laporan yang masuk, dengan melihat apakah ada laporan yang belum disampaikan, atau pajak yang belum dibayarkan.
 
Selain sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap WP, juga mendorong digitalisasi pajak. Sebab, selama ini, WP di Indonesia masih cenderung menggunakan layanan pajak manual dengan datang ke kantor pajak pratama, ketimbang melalui laman resmi DJP. 
 
"Kemajuan transaksi yang sedemikian rupa, kemajuan teknologi, karena kita tidak bisa tinggal diam dengan kondisi yang lama untuk meng-address dan meng-capture segala macam transaksi. Sekarang ini sudah memunculkan varian baru, yang barang kali tidak terpikirkan dengan kondisi UU atau regulasi yang kita miliki sekarang," ujar Suryo.
 
Sementara itu, adanya UU Perpajakan yang tergabung dalam omnibus law, nantinya ia berharap, penerimaan pajak Indonesia akan semakin meningkat. 
 
Tidak hanya itu, dengan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada WP, terutama WP badan atau pengusaha, diharapkan dapat mendongkrak iklim investasi di Indonesia. Pada akhirnya, akan menambah penerimaan negara, yang dapat dilihat dari bertambahnya nilai PDB Tanah Air.
 
"Mungkin pernah mendengar bahwa pemerintah sedang merumuskan UU yang nantinya akan memberikan kemudahan. Terkait tidak hanya pajak penghasilan, PPN, dan sanksi yang ada di ketentuan umum dan aturan perpajakan kita. Jadi, ada kemudahan. Tujuannya, meningkatkan iklim investasi di Indonesia," imbuh dia.
1518