Home Hukum Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK karena Pengelolaan Haji

Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK karena Pengelolaan Haji

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama RI peruode 2014-2019 Lukman Hakim Syaifudin diperiksa penyidik Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, KPK menduga Lukman turut menerima gratifikasi atas pengelolaan dana haji. Hingga saat ini Lukman masih berstatus saksi.

"Terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan juga dugaan penerima gratifikasi. Nanti kita lihat lebih lanjut ya," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Lukman yang selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIB enggan menjawab lebih lanjut terkait materi pemeriksaannnya.

"Pertama saya hadir disini untuk memenuhi UU KPK dalam kaitannya memberikan keterangan terhadap penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh KPK. Penyelidikan tentang apa tentu saya secara etis tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini karena ini sudah proses hukum materi hukum," kata Lukman.

Sebelumnya, KPK memanggil Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin hari ini. KPK membutuhkan sejumlah konfirmasi terkait penyelidikan. "Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," ucap Febri.

186