Siak, Gatra.com - Ketua DPRD Siak Azmi meminta perusahaan supaya tahun depan menerapkan pembayaran gaji berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
UMK tahun depan yang diajukan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak senilai Rp2.978.010,07 atau naik 6 persen dibanding UMK saat ini yang mencapai Rp2.809.443,37.
"UMK itu berlaku sejak Januari tahun depan. Jadi perusahaan harus segera menyesuaikan," pinta politisi Golkar Siak ini saat berbincang dengan Gatra.com, di Siak, Jumat (15/11).
Bagi perusahaan yang nakal kata Azmi, musti diberi sanksi tegas. Untuk itu, Azmi juga meminta supaya instansi terkait aktif memantau di lapangan, biar tahu apakah perusahaan sudah menerapkan UMK itu atau belum.
"Saya berharap instansi terkait jemput bola, jangan menunggu. Turun langsung ke lapangan biar dapat informasi yang jelas dan akurat," pintanya.
Reporter: Sahril Ramadana