Home Hukum  Founder Kaskus Laporkan Balik Jack Boyd Lapian dan Titi

 Founder Kaskus Laporkan Balik Jack Boyd Lapian dan Titi

Jakarta, Gatra.com - Founder Kaskus, Andrew Darwis melalui kuasa hukumnya, Abraham Srijaja melaporkan balik Titi Sukmawijaya dan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini sebagai bentuk penolak Andrew dari semua tuduhan yang dilayangkan oleh Titi dan Jack beberapa waktu lalu. 

"Maka klien kami telah melakukan pelaporan polisi pada tanggal 13 november 2019 di Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/BARESKRIM," ujar Abraham di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11).

Abraham menyatakan keberatan atas laporan Titi dan Jack di Polda Metro Jaya pada hari Senin (16/9) lalu atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Andrew. Ia menilai bahwa laporan itu sangat tidak mendasar. 

"Saudara Andrew Darwis tidak mengenal Saudari Titi. Tidak pernah berhubungan dengan cara apapun. Tidak pernah berkomunikasi dengan cara apapun. Tidak pernah melakukan hubungan dengan cara apapun. Tidak pernah ada pinjam meminjam dengan pihak manapun, termasuk saudari titi," katanya. 

Selain itu, Abraham juga mengonfirmasi hubungan kliennya dengan David Wira. Ia menegaskan, pihak Titi dan Jack terlalu mengada-ada. "Dikatakan bahwa David Wira adalah tangan kanan Andrew Darwis, itu juga tidak benar. Klien kami baru mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018," tutur Abraham. 

Kasus ini bermula dari adanya transaksi peminjaman uang oleh Titi ke David Wira sebesar Rp15 miliar dengan jaminan aset tanah dan bangunan. Namun, Titi mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp5 miliar dengan bunga 1% dengan masa pengembalian selama 13 tahun. 

Sementara itu, dari pernyataan Titi, belum sebulan melakukan pinjaman, bangunan yang dijadikan jaminan itu telah beralih tangan menjadi milik Andrew setelah sebelumnya kepemilikan atas nama David. Dengan alasan itu, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sukmawijaya dan kuasa hukumnya Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dan TPPU. 

265