Karimun, Gatra.com - Sejak tiga hari lalu St mendekam di balik jeruji besi Mapolres Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Lelaki 26 tahun ini terancam kurungan 9 tahun lantaran perbuatannya berusaha menggauli istri pamannya dengan cara kekerasan.
Adalah Su yang melaporkan keponakannya itu ke polisi pada Senin (12/11) persis beberapa jam setelah St melancarkan aksinya.
Kanit PPA, Aipda Andi Susilo dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karimun, Jumat (15/11) sore cerita, waktu itu Selasa (13/11) dini hari sekitar pukul 03:00 Wib, St mendatangi rumah Su. Kebetulan Su lagi sendirian di rumahnya. Rumah Su tak jauh pula dari rumah St.
Yang membikin tak enak itu, St justru datang seperti maling. Dia masuk ke rumah Su lewat jendela kamar anak Su yang kebetulan tidak terkunci dan kamar itu sedang kosong pula.
Berhasil masuk, St mengendap dan menemukan Su sedang tidur sendirian di ruang tengah. Pelan-pelan dia mendekati Su dan langsung mencekik.
Dibawah ancaman, Su disuruh melepas pakaiannya dan perempuan itu dipaksa masuk kamar dan di situlah St melakukan aksinya meski belum sampai berhubungan badan.
"Nanti aku balik lagi," kata St sambil berlalu masih dengan bahasa mengancam.
Tak berterima diperlakukan begitu, Su memilih melapor ke polisi. Dan di hari yang sama persis sekitar pukul 21:00 Wib, St ditangkap polisi.
Barang bukti berupa satu celana jeans panjang hitam, satu celana dalam pria, satu baju lengan pendek, satu celana kulot dan satu celana dalam perempuan diamankan.
Reporter : Putri Permata Sari