Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara suap terkait perizinan di Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Korupsi ke penyidikan dan menetapkan Herry Jung, GM Hyundai Enginering Construction dan Sutikno, Direktur PT King Properti sebagai tersangka.
"Pengembangan kasus ini merupakan perkara kedua setelah sebelumnya KPK menetapkan SUN menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (15/11).
Dalam konstruksi perkara, diduga Herry memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada SUN sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 Miliar.
"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian uang diduga melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan," jelas Saut.
Terkait perizinan PT King Properti dengan tersangka Direktur PT King Properti Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti.
"Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember 2018. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk disetorkan di Cirebon," kata Saut.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.