Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi barang bukti senilai Rp477.359.539 miliar dari Kokos Jiang atau Kokos Leo Lim yang menjadi terdakwa kasus pidana korupsi proyek batu bara.
"Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp477.359.539 miliar, yang ada di sini Rp100 miliar. Artinya, kalau ditumpuk, kita tidak akan kelihatan yang ada di [meja] sini," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/11).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama antara PT PLN Batubara dengan PT Tansri Madjid Energi (PT TME) terkait izin pengadaan batu bara untuk keperluan PLN. Menurutnya, dalam proses perjanjian kerja sama itu, banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Seharusnya kepada PT TME tidak diberlakukan pembayaran. Namun, oleh PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp477.359.539 miliar, sehingga kita proses. Alhamdulillah sudah putus Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana atas nama Kokos Jiang. Sudah kita eksekusi badan, saat ini proses eksekusi terhadap uang pengganti yang diputus oleh MA untuk dirampas negara," tuturnya.
Atas kasus ini, terdakwa dituntut empat tahun penjara dan telah melalui proses penuntutan dari Kejaksaan Tinggi DKI hingga Kejaksaan Agung. Menurut Warih, yang bersangkutan mengembalikan sejumlah kerugian negara yang dinikmatinya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid/Sus Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019, terdakwa dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539 miliar. Uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau simponi Kejaksaan Negeri Jaksel yang dilakukan hari ini.
Sebagai informasi, Kokos adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Ia mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara jatuh kepadanya.
Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Awalnya, Kokos dihukum bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada tanggal 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara lebih dari Rp477 miliar . Ia dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp477 miliar.