Jakarta, Gatra.com - Paguyuban Asosiasi Vape Nasional menaungi tiga asosiasi yakni, Asosiasi Vape Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) menyepakati untuk membantu pemerintah menyusun regulasi terkait Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Ketua Umum APPNINDO, Syaiful Hayat mengatakan, perangkat vape merupakan cara alternatif dalam menghantarkan nikotin tanpa mengandung 7000 bahan kimia lebih, terutama yang bersifat karsinogen seperti yang terdapat pada rokok konvensional. Namun vaping berdampak bagi kesehatan, sehingga perlu dikendalikan pemerintah.
"Kasus penyakit paru-paru di Amerika Serikat (AS) itu memprihatinkan, tetapi Centers for Disease Control and Prevention (CDC) dan BPOM AS sudah mengatakan penyebabnya karena cairan ekstrak ganja. Jadi ini masuk kedalam penyalahgunaan narkotika. Seharusnya pemerintah bisa mengacu ke beberapa negara yang sudah melakukan studi lama tentang vaping, seperti di Inggris. Inggris justru mendorong pemakaian vape kepada perokok dewasa yang mau berhenti," ucap Syaiful di Jakarta, Jumat (15/11).
Syaiful menyampaikan, Lembaga Kesehatan Inggris telah mengatur regulasi ketat terkait konsumsi produk nikotin dalam jangka panjang, sehingga kasus di AS tidak terjadi di Inggris. Produk rokok elektronik diatur guna melindungi konsumen. Hal inilah yang harus dipelajari oleh otoritas kesehatan Indonesia.
Ketua APVI, Aryo Andrianto menambahkan bahwa pengusaha industri vaping memiliki kode etik dalam menjalankan usahanya. Terdapat enam poin dalam kode etik tersebut dan sangat menekankan bahwa produk vaping hanya boleh dijual kepada perokok dewasa. Tidak boleh diperjualbelikan kepada anak di bawah umur.
"Kita mendukung pemerintah untuk membuat kajian ilmiah lokal, yang kita harapkan ada transparansi dari pemerintah. Kita akan mendukung seratus persen untuk kajian tersebut," ujar Aryo.
Sebagai informasi tambahan, dua rumah sakit di Inggris yakni Sandwell General Hospital di West Bromwich dan Birmingham City Hospital telah mengizinkan penggunaan serta penjualan vape di sekitar area rumah sakit. Bahkan beberapa spot khusus merokok telah diubah menjadi spot untuk vaping dan apabila melanggar akan dikenakan denda sebesar £50 atau Rp882 ribu.
"Dua rumah sakit di Inggris itu dikelola langsung oleh lembaga kesehatan milik Pemerintah Inggris. Maka dari itu, APPNINDO, APVI, dan AVI meminta pemerintah agar melibatkan paguyuban dalam membuat regulasi, termasuk cukai," kata Syaiful.