Home Politik Diduga 8 Anggota DPRD Riau Belum Setor LHKPN Ke KPK

Diduga 8 Anggota DPRD Riau Belum Setor LHKPN Ke KPK

Pekanbaru,Gatra.com -- Kepatuhan Anggota Legislatif menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) sudah lama menuai sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, khusus untuk tahun 2019 legislator mulai serius menyetor LHKPN, sebab tanpa  berkas tersebut calon anggota legislatif terpilih tidak bisa dilantik. Adapun aturan penyerahan LHKPN itu telah tertuang pada Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam aturan itu dikatakan bahwa dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU.KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencatumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden,kementrian yang menyeleggarakan urusan pemerinta di bidang dalam negeri dan Gubernur.

Kamis (14/11), Gatra.com mencoba menelusuri kepatuhan anggota DPRD Riau terhadap aturan tersebut. Adapun Anggota DPRD Riau  dilantik tanggal 6 September silam. Hasilnya, melalui pengecekan disitus KPK, sejumlah anggota dewan Provinsi Riau, hingga kini data kekayaanya belum tercantum di situs lembaga anti rasuah.

Dihubungi dari Pekanbaru, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyebut semua wakil rakyat yang duduk di DPRD Riau telah menyetor LHKPN. Namun dia tidak bisa memastikan apakah seluruh nama-nama anggota DPRD Riau telah tercantum dalam laporan situs KPK sebagaimana mestinya.

"Berdasarkan pengececakan staf, semua anggota DPRD Riau sudah lapor. Rekan wartawan bisa mengecek di elhkpk.kpk.go.id, menu announcement, cukup ketikan nama saja. Kalau belum tercantum berarti belum terupdate," sebutnya kepada Gatra.com melalui aplikasi percakapan, Kamis (14/11).

Temuan Gatra.com, mendapati, 8 dari 65 Anggota DPRD Riau hingga kini belum menyetor laporan wajib tersebut. Sementara itu dalam suatu kesempatan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan jika dalam waktu tujuh hari pasca penetapan anggota legislatif terpilih oleh KPU,  KPK belum juga menerima berkas LHKPN, maka anggota legislatif terpilih itu tidak bisa dilantik. Adapun rapat pleno penetapan caleg terpilih untuk tingka provinsi dilakukan KPU Riau pada 10 Agustus 2019.

Terkait hal ini, Komisioner KPU Riau yang membidangi Divisi Hukum, Firdaus, mengungkapkan jika masih ada anggota DPRD Riau yang data kekayaanya belum tercantum di situs KPK, maka itu menjadi persoalan lembaga anti rasuah tersebut. "Kita nggak tahu ya, itu di KPK. Tapi berdasarkan yang diserahkan ke kita, mereka sudah menyerahkan LHKPN. Mungkin ketika menyerahkan berkas ada yang belum lengkap, namun sudah mendapatkan tanda terima," imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, meragukan bila hingga kini masih ada anggota DPRD Riau yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Politisi Partai Golkar itu menilai, jika benar ada anggota dewan yang belum setor LHKPN, maka sudah dipastikan pelantikan jadi anggota dewan batal. "Syarat di KPU itu kan harus ada itu (LHKPN). Kalau tidak ada itu kan tidak dilantik. Jadi mustahil kami dilantik kalau belum menyerahkan laporan itu," pungkasnya.

312