Home Hukum Polda Riau Tetapkan PT Tesso Indah Tersangka Karhutla

Polda Riau Tetapkan PT Tesso Indah Tersangka Karhutla

Pekanbaru, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan PT Tesso Indah Estate menjadi tersangka korporasi pembakar hutan dan lahan. Asisten kebun perusahaan berinisial S ditahan. 

Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin 11 November 2019 dan pada hari Rabu 13 November 2019. Dari gelar perkara itulah kemudian muncul dan ditetapkan.

"Ada dua tersangka. Yang pertama PT TI sebagai korporasi. Lalu PT TI menunjuk Direktur Operasionalnya berinisial HK untuk diperiksa mewakili perusahaan. Asisten kebun inisial S diduga lalai melakukan tugasnya," terang Fibri kepada Gatra.com, Kamis (14/11).

Tersangka S kata Fibri dijerat pasal 98 dan pasal 99 Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Adapun ikhwal penetapan tersangka ini setelah pada Agustus lalu lahan PT TI seluas 69,6 hektar terbakar. Pada 25 September, Ditkrimsus Polda Riau pun melakukan penyelidikan.

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, 15 Oktober, polisi menaikkan ke penyidikan.

Sebelumnya Polda Riau juga sudah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai terdangka. Saat ini berkas perkara perusahaan kebun sawit itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"Tadi pagi kita sudah melaksanakan tahap dua ke Kejari Pelalawan. Jadi penyidik bersama dengan jaksa Kejati Riau sudah melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Pelalawan," jelas Fibri.

 

363