Muaro Jambi, Gatra.com - Kepala Bidang Infokom, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muaro Jambi, M.Rusdi, diciduk Sat Narkoba Polres Muaro Jambi pada Kamis siang (14/11).
Rusdi ditangkap di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, bersama dua orang temannya. Satu di antara temannya itu berstatus PNS atas nama Ius, Pegawai RSUD Ahmad Ripin. Sementara yang satunya berstatus honorer.
Rusdi bersama kedua rekannya itu langsung digelandang ke Mapolres Muaro Jambi. Namun, status status mereka saat ini masih sebagai saksi.
"Ada, tapi masih sebagai saksi. Lagi diperiksa sekarang," kata Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Lamhot Hutapea, saat dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (14/11).
Lamhot sendiri belum bersedia memberikan keterangan secara lengkap terkait penangkapan Rusdi Cs. Termasuk jumlah barang bukti (BB) serta apakah telah dilakukan tes urine terhadap ketiga orang terduga pelaku narkoba yang ditangkap tersebut.
"Kita dapat barang buktinya, diduga sabu-sabu itu nanti kita uji labor dulu," ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, Rusdi ditangkap di pemancar depan Lapangan Akso Dano, Sengeti, tepatnya di Perumahan lek Semangko. Penangkapan Rusdi kemungkinan besar hasil pengembangan setelah rekannya tertangkap.
Rusdi sendiri berangkat ke TKP penangkapan dengan menggunakan mobil dinas. Rusdi kemudian diamankan sekira pukul 11.00 WIB beserta BB dan mobil dinas double cabin yang digunakannya.