Cilacap, Gatra.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Cilacap (Disnakerin) Cilacap, Kamis (14/11).
Mereka menuntut agar Disnakerin memfasilitasi pembahasan ulang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap yang telah diiusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang belum disepakati bersama oleh Disnkerin, perwakilan pekerja dan asosiasi pengusaha.
Ketua Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Cilacap, Dwi Anggoro Widagdo mengatakan sementara ini, yang diusulkan untuk ditetapkan tersebut adalah UMK versi pemerintah.
“Bisa diadakan rapat ulang Dewan Pengupahan, untuk mendapatkan satu angka usulan ke gubernur. Dalam artian, satu angka yang disepakati oleh para pihak, baik buruh, pengusaha maupun Disnaker,” katanya.
Sebelumnya memang ada perbedaan besaran UMK yang diusulkan oleh buruh, pengusaha dan pemerintah. Buruh mengusulkan agar UMK sebesar Rp2.305.318, adapun pengusaha mengusulkan besaran UMK Rp2.105.418, sedangkan pemerintah punya angka Rp2.158.327.
Namun yang dilaporkan ke Bupati untuk diusulkan ke Gubernur, hanyalah yang versi pemerintah. Padahal, tiga pihak berbeda ini belum pernah membahasnya.
“Karena usulan yang kemarin, itu belum dibahas, yang tiga angka itu. Kita ingin mencoba membahas,” jelasnya.
Dwi menyebut belum jelasnya angka tersebut membuat Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Cilacap mendatangi Dinakerin untuk menuntut, agar dilakukan pembahasan ulang usulan tiga angka yang berbeda dan segera direkomendasikan kepada bupati untuk ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebagai UMK Cilacap.
Dia mengemukakan, Disnakerin sebelumnya tak bersedia membahas kembali angka yang telah diusulkan tersebut. Namun, setelah didemo ratusan buruh dan dimediasi oleh Polres Cilacap, Disnakerin akhirnya mau membahas ulang besaran UMK Cilacap.
“Hasilnya seperti apa, kita belum bisa mengatakan apa-apa karena belum dibahas. Kami mendapatkan hasil bahwa Disnakerin siap membahas ulang UMK 2020,” ucapnya.
Besaran UMK lazimnya telah disepakati para pihak terkait, yakni pemerintah, asosiasi pengusaha dan buruh. Baru setelah itu dilaporkan kepada bupati untuk diusulkan kepada gubernur untuk ditetapkan.