Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta perusahaan Grab memasang sensor untuk mematikan skuter secara otomatis di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Artinya, ketika memasuki JPO, pengguna hanya diperbolehkan menuntun skuter listrik.
“Jadi ada teknologinya, jadi akan dipasang semacam sensor, disaat skuter listrik itu masuk, skuter itu otomatis akan off,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11).
Menurut Syafrin, Dishub DKI telah berkoordinasi dengan Grab terkait permintaan pemasangan sensor tersebut. Operator penyedia layanan sewa skuter listrik itu masih dalam proses menyiapkan teknologinya.
“Kami berharap di waktu yang tidak terlalu lama, sistem atau alat ini bisa dipasang,” ujarnya.
Syafrin menjelaskan, penggunaan skuter listrik diizinkan di kawasan tertentu, dimana pengelolanya telah memperbolehkan operator untuk menyewakan kendaraan yang dikenal dengan sebutan otoped itu.
Selain di kawasan tersebut, skuter listrik hanya boleh melintas di jalur sepeda.
“Demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki, maka kita berikan ruang lebih kepada pejalan kaki dengan melarang skuter listrik di trotoar dan JPO. Jadi, jika di jalan hanya wajib berada di jalur sepeda,” ucapnya.
Dikatakan, ketika regulasi yang mengatur skuter listrik telah ditetapkan, pengguna yang melintas di area selain jalur sepeda akan ditertibkan dan diminta identitasnya. Jika melanggar, pengguna dapat didenda sebesar Rp500.000.