Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun regulasi tentang skuter listrik yang rencananya ditetapkan pada Desember mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut, Pemprov tak melarang penggunaan skuter listrik meski regulasinya belum disahkan. Namun, kendaraan yang juga dikenal dengan nama otoped itu, hanya dapat diizinkan melintas di kawasan tertentu.
“Skuter listrik ini sebenarnya kita dorong untuk digunakan di kawasan tertentu, contoh di kawasan Gelora Bung Karno (GBK),” katanya di Jakarta, Kamis (14/11).
Syafrin menjelaskan, penggunaan skuter listrik diizinkan di kawasan tertentu dimana pengelolanya telah memperbolehkan operator untuk menyediakan layanan sewa otoped. GBK merupakan salah satu kawasan yang telah diizinkan penggunaan skuter listrik.
“Artinya begitu ada perjanjian, silakan beroperasi di dalam kawasan khusus,” ujar Syafrin.
Selain di kawasan tertentu, pengguna otoped sebenarnya dilarang melintas di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Syafrin pun menyarankan agar pengguna otoped dilintasan jalur sepeda.
“Kami sudah sampaikan kepada operator bahwa skuter listrik dilarang beroperasi di trotoar dan JPO. Jika ada jalur sepeda silakan. Sebatas itu saja ruang gerak skuter listrik,” ucap Syafrin.