Home Hukum Kemenag DIY Minta FKUB Bantu Selesaikan Persoalan Agama

Kemenag DIY Minta FKUB Bantu Selesaikan Persoalan Agama

Bantul, Gatra.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) membantu menyelesaikan persoalan keagamaan. Soal penolakan doa bersama di Kecamatan Pajangan, Bantul, Kanwil Kemenag DIY menganggapnya bukan kasus intoleransi.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY Wahib Jamil usai menghadiri deklarasi ‘Madrasah Anti Radikalisme’ di Madrasah Unggulan Al-Imdad, Ponpes Al-Imdad, Pajangan, Bantul, Kamis (14/11).

Pada Selasa (12/11), sejumlah warga di Pajangan menolak acara doa keagamaan odalan di rumah salah satu warga setempat yang beragama Hindu. Warga yang menolak beralasan kegiatan itu tidak punya izin dan dihadiri warga luar. 

“Soal kasus Pajangan, kami berpendapat belum adanya kesamaan presepsi dan upaya komunikasi kedua pihak dengan duduk bersama. Hanya miskomunikasi saja dan kami berkeyakinan tidak ada persoalan intoleransi,” katanya.

Kanwil Kemenag DIY akan meminta kepada FKUB dari tingkat bawah sampai atas untuk membantu menyelesaikan persoalan keagamaan agar tidak merusak citra DIY sebagai ‘City of Tolerance’.

“Kami meminta FKUB berembug menemukan solusi dan berupaya menyelesaikan berbagai persoalan keagamaan,” ujarnya.

Kanwil Kemenag DIY menyatakan belum bisa menentukan apakah kegiatan odalan di Dusun Manggir Lor, Desa Sendangsari, Pajangan tersebut adalah kegiatan keagamaan, kebudayaan, atau ritual kepercayaan.

Meskipun bukan pihak yang berwenang memberi izin, Kanwil Kemenag DIY bisa menjembatani dan membantu. 

Kabid Humas Polda DIY Yulianto menjelaskan bahwa polisi menghentikan upacara odalan karena belum mengakui paguyuban yang menggelar doa bersama itu. “Hal ini yang mendasari polisi belum bisa menerbitkan surat terima tanda pemberitahuan," ujar Yulianto.

Yulianto juga menyatakan bahwa kegiatan keagamaan sebenarnya tidak memerlukan izin dari polisi, tetapi surat pemberitahuan saja.

Polda DIY juga telah meminta Polres Bantul mengumpulkan tokoh agama Hindu untuk mencari tahu apakah kegiatan odalan termasuk upacara keagamaan. Menurut dia, tata cara upacara aliran kepercayaan akan berbeda dengan tata cara umat beragama. “Jika itu agama Hindu maka tata caranya sesuai agama Hindu. Demikian juga agama Budha,” ucapnya.

Menurut Yulianto, sebelum acara doa berlangsung, warga yang terlibat di kegiatan ini dikumpulkan di polsek, Senin (11/11) malam dan diputuskan acara tidak jadi digelar. Namun esoknya acara itu berlangsung. Yulianto bilang, kehadiran polisi dan TNI untuk mengamankan kegiatan itu.

388