Home Hukum Kepercayaan pada KPK Turun, WP KPK: Akibat Revisi UU KPK

Kepercayaan pada KPK Turun, WP KPK: Akibat Revisi UU KPK

Jakarta, Gatra.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah. Sebelumnya, Lembaga Survei Indonesia menyebutkan, kepercayaan masyarakat kepada KPK cenderung menurun pascapilpres. Meski angkanya masih tergolong tinggi yaitu 85,7%. 

"Penurunan kepercayaan sebesar 3% dalam survei terbaru semakin memperkuat argumentasi. Upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 lalu sangat nyata dipercaya masyarakat," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo, saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).

Menurut Yudi, 26 poin pelemahan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Terutama bagi mereka yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi. 

"Survei LSI sebelumnya, prestasi KPK menangkap koruptor mampu mencapai 89% tingkat kepercayaan publik, sehingga sangat aneh jika UU KPK direvisi," ucap Yudi.

Yudi menambahkan, revisi UU KPK terkait kewenangan KPK akan berlaku penuh pada 21 Desember 2019. Menurutnya, dewan pengawas masih berharap, Presiden mengeluarkan Perpu KPK. 

"Kami percaya bahwa Presiden akan mengeluarkan perpu. Apalagi [mengamati ] pidato beliau di beberapa kesempatan. [Jokowi] menyampaikan akan mengandalkan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini. [Efeknya agar] investor bisa masuk ke Indonesia. Kepercayaan [investor] tinggi. Tidak akan ada penghambat investasi yaitu korupsi dan suap ketika investor berinvestasi di Indonesia," imbuhnya.

235