Home Hukum Bentuk KKR, Ini yang Perlu Diperhatikan Pemerintah

Bentuk KKR, Ini yang Perlu Diperhatikan Pemerintah

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, saat ini pihaknya ikut serta dalam penyusunan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengusut pelanggaran HAM berat masa lalu.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait pembentukan KKR ini. Pertama, terkait keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat.

"Keadilan ini kan kemudian bagaimana soal status pelaku dan juga bagaimana tanggung jawab negara terhadap korban itu. Itu yang paling penting," katanya di Jakarta, Kamis (14/11).

Baca Juga: KKR Berupaya Pulihkan Korban Kekerasan HAM di Aceh

Selanjutnya, proses pembentukan KKR ini harus bersifat partisipatif dan inklusif. Pendapat berbagai pihak harus menjadi seuatu pertimbangan penting yang harus mendapat perhatian.

"Artinya ketika mau menghidupkan KKR harus mendengarkan dahulu keinginan korban seperti apa. Lalu, bukan hanya korban, tapi juga kawan-kawan pembela HAM, aktivis, dan lain sebagainya," jelas Beka.

Selain itu, pembentukan KKR ini juga harus memiliki target waktu. Hal ini dirasa penting agar korban pelanggaran HAM mendapat kepastian waktu yang jelas.

Baca Juga: Kini 21 Tahun Semanggi I, Kejagung Masih Tak Serius Bersikap

"Terus berikutnya adalah soal mana saja peristiwa-peristiwa yang mau diselesaikan di KKR itu. Pemerintah harus memutuskan penyelesaian pelanggaran HAM berat itu pakai apa. Yudisial atau non-yudusial," tambahnya.

Terakhir, pemerintah harus menentukan anggota KKR serta mekanisme kerjanya. Namun, Beka menegaskan, penentuan anggota serta mekanisme kerja ini harus didasari pertimbangan atas pendapat berbagai pihak.

"Kemudian secara waktunya juga harus jelas, prinsip kerjanya juga bisa akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan, dan sebagainya. Sehingga kalau mau menggunakan KKR ya harus jelas sampai tahun berapa. Supaya kalau tidak selesai dalam lima tahun bagaimana kelanjutannya. Itu harus dipikirkan," pungkasnya.

127