Jakarta, Gatra.com – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengimbau, GrabWheels tidak digunakan di jalan raya. Imbauan ini dikeluarkan setelah sebelumnya dua pengendara GrabWheels tewas tertabrak mobil.
Fahri menyerahkan aturan mengenai kendaraan GrabWheels kepada instansi terkait. "Kemarin saya lihat di media online, Kadishub sudah akan membuat aturan terkait otopet listrik ini. informasinya, peraturan mengenai lokasi dan klasifikasi kendaraan akan segera diterbitkan. Jadi, kalau aturan belum diterbitkan, saua mengimbau agar tidak digunakan di jalan raya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11).
Saat ini, Fahri menuturkan, masih menunggu pihak terkait seperti Pemprov DKI Jakarta untuk membahas jalur yang layak dilintasi GrabWheels. Berdasarkan imbauan pihak kepolisian, GrabWheels lebih baik digunakan kompleks perumahan dan tempat olahraga.
"Kita imbau menggunakannya di daerah perumahan atau kawasan tertentu seperti GBK. Ini urusan Pemprov untuk membuat marka dan rambu serta batas kecepatan," ujarnya.
Sebelumnya, dua remaja pengendara GrabWheels tewas ditabrak mobil dari belakang. Kejadian tersebut terjadi di sekitar Jalan Pintu Satu Senayan yang terletak di antara FX Sudirman dan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (10/11) dini hari.
Kecelakaan ini menyebabkan Wisnu Chandra Gunawan dan Ammar Nawwar Tridarma, dua pelajar SMA 31 Jakarta tewas. Selain menimbulkan dua korban meninggal, empat rekan Ammar dan Wisnu juga terluka. Keempat korban ini adalah Fajar Wicaksono, Relwandani, Sri Wulansari, dan Bagus Laksono.