Siak, Gatra.com - Barang bukti yang disita polisi dari Nonok tidak begitu banyak. Tapi yang membikin orang bergidik, lelaki 43 tahun ini ternyata punya pistol jenis revolver beserta pelurunya.
"Dia warga Desa Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," kata Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (14/11).
Lebih jauh Dedek cerita, pengedar narkoba itu ditangkap bermula setelah Kepolisian Sektor Bungaraya pada Selasa (12/11) mendapat informasi bahwa di rumah kontrakan Nonok di dusun Sri Mersing Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya sering dijadikan tempat transaksi barang haram.
Dapat kabar seperti itu, petugas langsung bergerak ke sana dan mendapati Nonok sedang mengonsumsi sabu di dalam kamarnya.
"Saat digeledah, barang bukti satu paket sabu, puluhan pil ekstasi warna pink, senjata api (Senpi) dan beberapa butir peluru di sita petugas," ujar Dedek.
Dari barang bukti yang ada itu, Nonok harus berhadapan dengan pasal berlapis; pertama sebagai pengedar di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api.
Reporter: Sahril Ramadana