Home Hukum Cabuli Anak Tiri, Lelaki di Pelalawan Ini Didenda Rp1 Miliar

Cabuli Anak Tiri, Lelaki di Pelalawan Ini Didenda Rp1 Miliar

Pekanbaru, Gatra.com – Suardi harus meringkuk kembali di balik jeruji penjara setelah 19 September 2019, Mahkamah Agung RI memutus lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepadanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Pelalawan Provinsi Riau memvonis bebas lelaki ini atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia mencabuli anak tirinya.

Meski divonis bebas, kasus ini ternyata menggelinding hingga ke Mahkamah Agung. "Su ditahan kembali berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 2409 K/Pid.Sus/2019," kata Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, Kamis (14/11).

Tak mudah bagi Kejari dan Reskrim Pelalawan menemukan lelaki itu meski sudah dicari selama sepekan. Untung saja telinga para petugas ini tajam. Mereka mendengar kalau Suardi jadi saksi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Polsek Langgam.

Tim yang dipimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agus Kurniawan itupun langsung meluncur ke sana setelah berkoordinasi dengan Polsek Langgam.

Suardi beres dengan urusan karhutla, lelaki ini langsung dicegat oleh tim. Dia kaget menengok sejumlah jaksa datang.

Apalagi saat dia mendengar kalau jaksa itu datang untuk mengeksekusi putusan MA, dia semakin kaget. Biar proses eksekusi lancar, tim kemudian mengajak Kepala Desa setempat untuk mendampingi pelaksanaan putusan itu.

"Terpidana sempat menyangkal putusan kasasi MA tadi lantaran dia merasa sudah bebas oleh putusan PN Pelalawan," ujar Nophy.

Jaksa kata Nopy kemudian memperlihatkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan atau P-48 itu. Dari situlah Suardi akhirnya tak berkutik.

Su akhirnya digelandang ke Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru untuk menjalani hukuman.

 

169