Pekanbaru, Gatra.com -- Perundungan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP Negeri 38 di kota Pekanbaru oleh tiga rekannya, pada 5 November lalu, mendapat sorotan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Adapun penganiayaan tersebut membuat korban (FA) mengalami patah tulang hidung hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi, mengungkapkan pihaknya akan melaporkan kasus di Pekanbaru kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Pasalnya, menurut pria yang karib disapa Kak Seto ini, banyak guru tidak menyadari amanat undang-undang perlindungan anak. "Akan dilaporkan sama Pak Menteri. Saat ini guru banyak tidak menyadari amanat undang-undang perlindungan anak," sebutnya kepada Gatra.com.
Perilhal perlindungan anak, saat ini berlaku Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut pada Pasal 9 ayat 1a jelas dibunyikan bahwa: setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
Kata Kak Seto, dia juga telah melakukan pertemuan dengan Wakapolda Riau Brigjend Pol Sutrisno Yudi Hermawan Rabu (13/11). Dalam pertemuan tersebut Kak Seto meminta proses hukum terhadap kasus perundungan tetap dilanjutkan.
"Itu (penegakan hukum) harus tetap berlanjut, soalnya korban masih berusia 14 tahun. Bukan hanya itu hal penting lainya adalah perlunya tindakan preemtif dan preventif untuk menyikapi tindakan bullying. Oleh sebab itu koordinasi lintas sektoral yang melibatkan aparat hukum diperlukan agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi," ujarnya.
Kak Seto pun menyayangkan sikap guru yang terkesan acuh atas kondisi siswanya di dalam kelas. Padahal, sebagai pendidik seorang guru mestinya memberikan perlindungan kepada siswa. Lebih lanjut dia mengatakan seorang guru merupakan sosok yang bertanggung jawab terhadap kegiatan dikelas.
"Malah asik main ponsel tidak ada tindakan tegas. Ada suara-suara supaya kasus ini ditutupi dan intimidasi terhadap korban dan keluarga korban. Saya juga akan bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, untuk mencari tahu seberapa jauh pengawasan Dinas Pendidikan mencegah aksi perundungan," katanya gemas.
Upaya penanganan kasus ini sedang dilakukan jajaran Polresta Pekanbaru. Pihak kepolisian diketahui sudah meminta keterangan lima orang saksi. Dua diantaranya merupakan guru dan tiga lainya merupakan teman sekelas korban.