Home Ekonomi Industri Mebel Keluhkan Sulitnya Urus Legalitas Kayu

Industri Mebel Keluhkan Sulitnya Urus Legalitas Kayu

Jepara, Gatra.com- Puluhan pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), mengeluhkan sulitnya mengurus legalitas hasil kayu pada industri permebelan di Jepara. Berbagai permasalahan muncul salah satunya tentang tata kelola niaga kayu.

Hal ini mengemuka dalam diskusi Temu Usaha yang bertema Tata Niaga Kayu yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, yang berlangsung di Sriya Cafe and Homestay Jepara Rabu (13/11)

Ketua HIMKI, Maskur Zainuri mengatakan, Kendala yang dialami oleh para perajin kayu terkait regulasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai syarat dalam melakukan ekspor. "Kami berharap regulasi SVLK dapat dihapus, karena tidak memberi dampak signifikan terhadap nilai ekspor barang" kata Maskur.

Maskur mengatakan, sekarang ini para pelaku industri mebel merupakan korban pemangku kepentingan dari pelaku bisnis antar negara. "Negara memiliki nilai tawar dalam melakukan ekspor, sehingga industri kayu Indonesia harus mengalah dan harus menjalankan SVLK, jika tidak memiliki SVLK maka Crude Palm Oil (CPO) Indonesia akan di Baned oleh Uni Eropa" kata Maskur.

Asisten Bidang Perekonomian Setda Jepara Muhammad Fadchurrozi mengatakan, belum maksimalnya pengawasan, terhadap keluar dan masuknya kayu ke Jepara, mengakibatkan belum ditemukannya validitas data jumlah kebutuhan kayu yang dibutuhkan di industri pengolahan kayu dan furniture di Jepara.

Menurut Fadchurrozi, jumlah kebutuhan kayu Jepara kurang lebih 2.500 meter kubik per bulan. namun demikian, Jumlah tersebut dinilai belum valid karena diyakini perhitungannya hanya didasarkan pada dokumen Perhitungan Ekspor Barang (PEB) dan Surat Keterangan Asal (SKA).

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng Muhammad Syafardi mengajak kepada para pelaku usaha agar mendaftarkan SVLK karena itu sudah ketentuan dari regulasi. "Dengan adanya regulasi terkait SVLK janganlah hal itu diartikan sebagai satu masalah, karena itu sudah ketentuan" kata Syafardi. Syafardi mengatakan, Jepara merupakan daerah yang mengajukan SVLK terbanyak, tahun ini terdaftar ada 32 perusahaan yang mengajukan permohonan.

612