Jakarta, Gatra.com - Wacana Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto memperbanyak kuota kamar kelas III sebagai antisipasi banyaknya masyarakat yang turun kelas. Ini merupakan imbas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang rupanya tidak sejalan dengan kondisi rumah sakit.
Direktur MRCC Siloam Hospital Semanggi, dr. Adityawati Ganggaiswari, M.Biomed menuturkan, adanya keputusan menkes tersebut tidak bisa dihindari. Rumah sakit harus tetap memberikan fasilitas yang baik dan tidak boleh ada penolakan terhadap pasien. Sayangnya, keterbatasan tempat masih menjadi kendala.
"Ada kalanya, rumah sakit itu terbentur dengan tempat yang sudah tidak bisa ditambah yang mungkin agak menyulitkan. Namun, kita akan lihat nanti ya, apakah memang akan seperti itu aturannya. Sebetulnya dari segi pelayanan kan tidak berbeda, hanya kamarnya saja. Kalau kamar itu tidak prinsip sih harusnya, yang penting pelayanannya bisa diberikan," katanya saat ditemui di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Menurutnya, seluruh kamar di MRCC mulai dari kelas I, II dan III selalu penuh. Pihak rumah sakit hanya bisa menitipkan jika kelas penuh. Kalau kelas yang diminta tidak ada, pasien akan dititipkan di kelas-kelas yang kamarnya masih kosong. Beberapa juga dirujuk ke rumah sakit Siloam lainnya.
"Terlebih, di sini kan yang peserta BPJS hanya untuk pasien kanker saja, kadang ada yang obat kemoterapinya diberikan one day care. Sementara untuk one day care memiliki kamar tersendiri atau kalau pengobatan selesai dalam sehari bisa langsung pulang," ujar dokter Dita
Sebenarnya, terkait pengadaan kelas III sudah ada di dalam persyaratan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 Pasal 20. Tertuliskan, bahwa jumlah tempat tidur di kelas III paling sedikit 30% untuk rumah sakit pemerintah, lalu 20% di rumah sakit swasta dan 5% tempat tidur perawatan intensif rumah sakit pemerintah maupun swasta.
"Dari persyratan tersebut kami sudah mengikuti. Namun, masalah iuran naik dan membuat animonya bertambah, saya belum punya gambaran apakah yang akan penuh kelas III atau bisa jadi kelas I dan II yang menjadi animo para pengguna BPJS. Tapi tentunya, persyaratan kamar untuk kelas III sudah terpenuhi sesuai dengan permenkes dan standar pelayanan yang diwajibkan," tegasnya.