Home Hukum KPK Tahan Tersangka Tersangka Kasus Restitusi Pajak Dealer

KPK Tahan Tersangka Tersangka Kasus Restitusi Pajak Dealer

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

PT. WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DM (Darwin Maspolim). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 November – 2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).

Febri menuturkan, penyidik memeriksanya sebagai tersangka, kemudian mendalami dugaan penyerahan uang kepada petugas pajak.

Diketahui, tersangka Darwin Maspolim, pemilik saham PT. WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul Dirga, Hadi Sutrisno agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

Atas dugaan tersebut, Darwin Maspolim sebagai pemberi tersebut disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak penerima YD, HS, JU dan MNF disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

138