Home Hukum Menkumham Dorong Penataan Regulasi Tingkat Nasional

Menkumham Dorong Penataan Regulasi Tingkat Nasional

Bogor, Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong penataan regulasi tingkat nasional sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam lima program prioritas pembangunan nasional.

"Seperti apa yang Bapak Presiden sampaikan di awal tadi, perlu adanya penataan regulasi di tingkat Nasional, karena sudah terlalu banyak regulasi di negeri ini. Ini harus ditata," kata Yasonna dalam Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).

Ia memaparkan, penataan birokrasi didasarkan pada tiga latar belakang permasalahan yakni terlalu banyaknya regulasi di Indonesia mulai dari tingkat pusat sampai daerah,  tumpang tindih peraturan perundang-undangan di tingkat vertikal dan horizontal, serta adanya penghambat iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.

"Tujuan penataan regulasi ini dilakukan sebagai perbaikan untuk kemudahan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Ini  juga sebagai langkah kami untuk memperbaiki over regulasi," tuturnya.

Oleh karena itu, saat ini Pemerintah sedang mendorong penyederhanaan regulasi dengan melakukan omnibus law. Hal ini merupakan strategi melakukan penataan regulasi di tingkat nasional.

"Pemerintah akan melakukan ombibus law untuk menyederhanakan regulasi, yaitu terkait Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM," kata Yasonna.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna mengatakan, dalam penyederhaan regulasi diperlukan sumber daya manusia yang mumpuni dan mendukung perbaikan regulasi.

"Sesuai arahan Presiden tentang pembangunan SDM dan simplifikasi regulasi, Kementerian Hukum dan HAM melakukan penguatan terhadap SDM dalam mendukung penyederhanaan regulasi di wilayah," imbuhnya.

308